Featured
- Get link
- X
- Other Apps
Alokasi Dana Desa Tidak Tepat Sasaran
Alokasi Dana Desa Tidak Tepat Sasaran
ilustrasi alokasi dana desa |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: meningkatkan kesejahteraan rakyat ditempuh melalui 3 (tiga) jalur, meliputi : Peningkatan Pelayanan Publik, Peningkatan Peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan Peningkatan daya saing daerah, sehingga untuk mengemban misi dimaksud desa memiliki kedudukan dan peranan yang strategis sebagai Unit organisasi pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan dan kepentingannya, sehingga kepada Pemerintah Desa perlu diberikan kewenangan yang memadai untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menuju terwujudnya Kemandirian Desa.
Jadi pada dasar ADD agar tepat sasaran supaya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan.
Saat ini, banyak program pembangunan desa yang mengalami kegagalan. Adalah program pembangunan yang berusaha memberantas fenomena kemiskinan yang terjadi pada sebagian besar masyarakat yang tinggal di pedesaan.
Oleh karena itu, diperlukan pemberdayaan yang ditujukan kepada masyarakat miskin agar mereka dapat hidup dengan lebih mandiri dalam menghadapi berbagai tantangan hidup yang semakin tidak terkendali setiap harinya.
Cukup banyak faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dengan terpuruk, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah dan serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis dan menimbulkan permasalahan yang beragam baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Di latarbelakangi atas fenomena tersebut, muncul berbagai program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk membangkitkan dan juga mendorong kemampuan masyarakat terutama masyarakat yang ada di wilayah pedesaan.
Ini merupakan wujud dari pemberdayaan dengan memunculkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial seperti nilai kegotong royongan yang akhir-akhir ini sudah mulai terkikis.
Perlu adanya ADD dikarenakan karena kebijakan ADD sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana desa ditempatkan sebagai basis desentralisasi. Kebijakan ADD relevan dengan perspektif yang menempatkan desa sebagai basis partisipasi.
Sebagian besar masyarakat Indonesia hidup dalam komunitas sebuah pedesaan yang mana desentralisasi di tingkat desa tersebut akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Saat ini, yang menjadi persoalan adalah masih ditemukan banyaknya kelemahan yang muncul ketika ADD tidak dimanfaatkan dalam rangka kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya kelemahan tersebut, akan menimbulkan masalah seperti penyelewengan dana sehingga ADD tersebut menjadi tidak tepat sasaran.
Biasanya yang menyebabkan hal ini terjadi adalah ketidakmampuan aktor pengelola dana dalam hal ini adalah para aparat desa yang belum memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola dana tersebut.
Selain itu, yang menyebabkan tata kelola ADD yang masih belum efektif disebabkan karena kurang berfungsinya lembaga desa, mekanisme perencanaan yang kurang matang karena waktu perencanaan yang sempit, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat karena dominasi kepala desa dan adanya pos-pos anggaran dalam pemanfaatan ADD sehingga tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan desa.
Ada salah satu daerah yang melalui pengamatan saya DD digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok seperti pembayaran masalah muda-muda, dan maskawin yang membuat sehingga DD itu tidak tepat sasaran, dan sehingga pembuat laporan keuangan desa hanya mengada-ada pada hal laporan banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga ADD tidak sesuai dengan yang sebenarnya yaitu Tujuan dari ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu ADD ini ditujukan pula supaya dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa.
Popular Posts
11 tempat wisata Di waropen Yang Terkenal
- Get link
- X
- Other Apps
Aogashima Volcano, Tempat Wisata Terpencil Yang Terletak Dibawah Kawah Gunung Berapi
- Get link
- X
- Other Apps
5 Destinasi Wisata Alam Populer di Papua
- Get link
- X
- Other Apps
Comments