Skip to main content

Featured

"JALAN HIDUP PENUH MISTERI"

 "JALAN HIDUP PENUH MISTERI" Tersembunyi ujung jalan hampir atau masih jauh, ku di bimbing tangan Tuhan ke Negeri yang tak ku tau. Bagai ombak menghempas karang, buih terpisah berhamburan, singgah sebentar tak membekas, hilang dan pergi begitu saja. Kenangan indah tak terlupakan, sahabat dan teman tetap di jaga, kata dan bahasa bagai pedang, akan binasa, salah di gunakan. Baca Juga: Pentingnya Membaca Keluarga adalah kebahagiaan, dunia akan indah jika dihiasi kasih dan sayang, tak terlupakan bahasa dan kata di ucapan indah jika kedengarannya. Jika hidup bagai misteri tak tau apa yang terjadi, siapkan mata menatap jauh, bagai burung camar memantau mangsa, hendak membidik untuk di santap. Jalan yang sunyi siap menanti, entah siapa yang akan menemani, tak ada kawan yang siap mendampingi, beranikan diri untuk melewati, walau badai siap menghabisi. Baca Juga: Pentingnya Menulis Di Sosmed Hidup itu masih misteri, setiap kejadian masi tersembunyi, lorong gelap siap menanti, tak ...

Alokasi Dana Desa Tidak Tepat Sasaran

Alokasi Dana Desa Tidak Tepat Sasaran 

ilustrasi alokasi dana desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: meningkatkan kesejahteraan rakyat ditempuh melalui 3 (tiga) jalur, meliputi : Peningkatan Pelayanan Publik, Peningkatan Peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan Peningkatan daya saing daerah, sehingga untuk mengemban misi dimaksud desa memiliki kedudukan dan peranan  yang strategis sebagai Unit organisasi pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan dan kepentingannya, sehingga kepada Pemerintah Desa perlu diberikan kewenangan yang memadai untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menuju terwujudnya Kemandirian Desa.

Jadi pada dasar ADD  agar tepat sasaran supaya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. 

Saat ini, banyak program pembangunan desa yang mengalami kegagalan. Adalah program pembangunan yang berusaha memberantas fenomena kemiskinan yang terjadi pada sebagian besar masyarakat yang tinggal di pedesaan. 

Oleh karena itu, diperlukan pemberdayaan yang ditujukan kepada masyarakat miskin agar mereka dapat hidup dengan lebih mandiri dalam menghadapi berbagai tantangan hidup yang semakin tidak terkendali setiap harinya. 

Cukup banyak faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dengan terpuruk, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah dan serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis dan menimbulkan permasalahan yang beragam baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

Di latarbelakangi atas fenomena tersebut, muncul berbagai program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk membangkitkan dan juga mendorong kemampuan masyarakat terutama masyarakat yang ada di wilayah pedesaan. 

Ini merupakan wujud dari pemberdayaan dengan memunculkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial seperti nilai kegotong royongan yang akhir-akhir ini sudah mulai terkikis. 

 Alokasi Dana Desa (ADD). Maksud dari pemberian ADD ini adalah sebagai stimulan yang berupa bantuan atau suatu dana perangsang untuk membiayai dan mendorong program pemerintah desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya supaya tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat. 
 
ADD adalah perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa. ADD merupakan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten.

Perlu adanya ADD dikarenakan karena kebijakan ADD sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana desa ditempatkan sebagai basis desentralisasi. Kebijakan ADD relevan dengan perspektif yang menempatkan desa sebagai basis partisipasi. 

Sebagian besar masyarakat Indonesia hidup dalam komunitas sebuah pedesaan yang mana desentralisasi di tingkat desa tersebut akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. 

Saat ini, yang menjadi persoalan adalah masih ditemukan banyaknya kelemahan yang muncul ketika ADD tidak dimanfaatkan dalam rangka kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya kelemahan tersebut, akan menimbulkan masalah seperti penyelewengan dana sehingga ADD tersebut menjadi tidak tepat sasaran. 

Biasanya yang menyebabkan hal ini terjadi adalah ketidakmampuan aktor pengelola dana dalam hal ini adalah para aparat desa yang belum memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola dana tersebut. 


Oleh karena itu, kondisi yang seperti itulah yang menyebabkan banyaknya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi gagal dalam proses implementasinya. 

Selain itu, yang menyebabkan tata kelola ADD yang masih belum efektif disebabkan karena kurang berfungsinya lembaga desa, mekanisme perencanaan yang kurang matang karena waktu perencanaan yang sempit, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat karena dominasi kepala desa dan adanya pos-pos anggaran dalam pemanfaatan ADD sehingga tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan desa.

Ada salah satu daerah yang melalui pengamatan saya DD digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok seperti pembayaran masalah muda-muda, dan maskawin yang membuat sehingga DD itu tidak tepat sasaran, dan sehingga pembuat laporan keuangan desa hanya mengada-ada pada hal laporan banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga  ADD tidak sesuai dengan yang sebenarnya yaitu Tujuan dari ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. 

Selain itu ADD ini ditujukan pula supaya dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa.

Comments