Featured
- Get link
- X
- Other Apps
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL, MAHASISWA UNCEN WAJIB UNTUK MEMBACA_ Terbaru
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL, MAHASISWA UNCEN WAJIB UNTUK MEMBACA-NYA
Sebagai seorang anak sekolah baik di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan perguruan tinggi (PT). kita tidak akan terlepas dari surat akhir tanda tamat belajar atau yang kita kenal dengan ijazah.
Dan wajibnya kita sebagai seorang mahasiswa di perguruan tinggi baik perguruan tinggi swasta ataupun perguruan tinggi negeri harus dan mengetahui bahwa baru-baru ini kemenristekdikti telah merilis sebuah program baru atau yang kita kenal dengan sebutan PIN (penomoran ijazah nasional).
Pin ini, bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) merupakan suatu sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional.
PIN sendiri menggunakan format penomoran tertentu yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biasanya, PIN akan diberikan ketika mahasiswa sudah menuntaskan studinya di suatu perguruan tinggi. Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin resmi, membuat PIN menjadi salah satu inovasi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sehingga angka maraknya kasus pemalsuan ijazah Perguruan Tinggi bisa ditekan semaksimal mungkin.
Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA mengatakan bahwa Penomoran Ijazah Nasional itu sangat penting dalam menghindari terjadinya pemalsuan ijazah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dengan adanya PIN tersebut, keabsahan ijazah dan pengecekannya bisa dilakukan secara elektronik, kata Prof. Herri merupakan sistem verifikasi ijazah secara online yang sudah terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Keabsahan lulusan seseorang akan diverifikasi melalui riwayat proses pendidikan dan pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
penerapan PIN dan SIVIL ini juga dapat membantu dan memudahkan kita untuk memverifikasi ijazah. artinya kita Tak perlu datang ke LLDIKTI hanya untuk menanyakan keabsahan ijazah seseorang.
Cukup dengan menuliskan kata kunci nama perguruan tinggi, nomor ijazah atau PIN pada https://ijazah.kemdikbud.go.id/ setelah itu klik verifikasi. Lalu, sistem akan menelusuri data tersebut. Jika terdaftar, maka akan keluar data diri pemilik PIN tersebut.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
TUJUAN DIADAKAN PIN
Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
PRINSIP PIN
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni: pertama, Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan kedua, Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi: Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
Data menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL).
CARA PENGAJUAN PIN
Pengajuan dilakukan oleh Operator PDDikti
Memilih mahasiswa yang eligible
Calon lulusan mendapat Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Pergurun tinggi mengkonfirmasi ajuan
Perguruan tinggi mengupdate status di PDDikti
Validasi PDDikti
PIN dikirim di PDDikti
Nomor Ijazah Nasional dapat diverifikasi oleh sistem SIVIL
SYARAT MAHASISWA UNTUK MENDAPATKAN PIN?
Data mahasiswa harus Eligible artinya:
SKS Minimum terpenuhi, dimana minimal SKS untuk calon lulusan D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2=18 SKS dan S3=24 SKS
- Minimal IPK Calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan S2, S3 dan Profesi adalah 3.0
Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS
Program Studi harus terakreditasi atau sedang dalam proses terakreditasi.
Nomor Induk Kependudukan terdaftar dan Valid di PD-DIKTI
Popular Posts
Aogashima Volcano, Tempat Wisata Terpencil Yang Terletak Dibawah Kawah Gunung Berapi
- Get link
- X
- Other Apps
Dampak Ekonomi Yang Timbul Akibat Konflik Antara Rusia Dan Ukraina
- Get link
- X
- Other Apps
85 Tempat Wisata Terindah Di Dunia Tahun 2022
- Get link
- X
- Other Apps
Comments